Media merupakan alat yang bersifat menyampaikan pesan dan dapat merangsang pikiran, perasaan dan kemauan para pemirsanya. Fugsi utama dari media itu sendiri adalah : Informasi, Hiburan, Edukasi dan Persuasi. Namun dari fungsi - fungsi tersebut hiburan menjadi prioritas utama karna mendatangkan banyak keuntungan bagi pemiliknya.
Menurut Dr. Eoin Devereux (2005) tentang media masa :
1. "Wadah" berkomunikasi antara sender dengan recover .
2. Sebuah idustri atau organisasi.
3. Merupakan institusi yang memproduksi teks sebagai koomditas.
4. Agenda perubahan sosial dan global
5. Agen sosialisasi dan menjadi sumber yang sangat kuat.
Benar media merupakan bentuk dari organisasi dan industri, menjadikan beberapa media menyiarkan conten yang lebih mendatangkan rupiah ketimbang mendidik atau melakukan persuasi politik terhadap pemirsanya. Oplag dan rating menjadi tujua utama media masa dalam meraup nilai commercial break yang tinggi tanpa harus mementingkan conten siaran. Secara ukuran ekonomi oplag dan rating memang menjadi acuan kesuksesan sebuah media, namun bukan tolak ukur kualitas conten media.
Orientasi komersial dalam media terjadi ketika pemilik media mengukur keuksesan medianya dengan Oplag dan Rating. Karya jurnalistik sudah tidak menarik untuk digunakan menaikan oplag dan rating, Edukasi pun sama. Maka hiburan adalah tambang emas bagi mereka untuk merauk banyak audiens.
Menurut Michael Janeway (seorang guru besar Colombia University) mengatakan : "Jurnalisme masa kini makin bergeser ke infotaiment akibat motif bisnis yang mengemuka dalam industri media." walhasil infotaiment (hiburan) bukan lagi "anak nakal atau penumpang gelap" jurnalisme, tapi "arus besar (mainstream) jurnalisme itu sendiri." Dengaan kecanduan pada tokoh, kecenderungan pada gosip, kedangkalan, obsesi pada konflik, darah dan airmata serta ketidak mampuan membantu publik mencerna masalah.
Penyebab terjadinya orientasi komersil media karena persaingan yang ketat dan dipengaruhi oleh kepemilikan media yang terpusat pada segelintir orang dan kelompok. Pada akhirnya kepemilikan media pada seglintir orang dan kelompok (grup) akan mengarah pada konglomerasi media. Apakah media di Indonesia sudah mengarah pada konglomerasi media ?
Contoh Pengelompokan media di Indonesia :
- MNC Grup : RCTI, Global TV, dan MNC TV (TPI), Koran Sindo, Radio Dangdut TPI, MNC Sport, Trijaya (Sindo FM), Global Radio, Okezone.com, Sun TV, Indovision, Sindo TV, Majalah Trust, Majalah High n Teen dan MNC Life Blizt Megaplex)
- VIVA Group : TVOne, ANTV dan VIVANews.com
- Surya Citra Media (SCM) : SCTV, Idosiar, O-Channel, dan Liputan6.com
- Media Group : Metro TV, Media Indonesia, Lampung Pos (hotel papandayan)
- Trans Corp : Transs TV, Trans 7, Detik.com, Trans Studio (Para Group : Carrefour, Bank Mega, Pra Finance, Coffea Bean, Baskin Robbin, Mango, Seibu)
- Berita Satu Media Holding bekerjasama dengan First Media dan Sitra wimax menaungi 12 media, a.l : Berita Satu.com, Jakarta Globe, Investor Daily, Suara Pembaruan, Campus Life dll.
- Gramedia Group : Kompas Group (koran2 tersebar di berbagai daerah seluruh Indonesia dengan label Tribun, misal Tribun Pekanbaru), Tabloit Bola, Tabloit Nova, Kompas.com Kompas TV, Warta Kota. Kepemilikan di luar media : Grafiti Pers, Elek MEdia Komputido, Jaringan Toko Buku Gramedia, Trimedia Bookstore, Hotel Santika, Hotel Amaris, ELTI, UMN.
- JAWAPOS GROUP : JPNN (Jawa Pos News Network - kantor berita, JPNN.com), JPMC (Jawa Pos Multimedia Center), Jawa Pos, Indo Pos, Rakyat MErdeka, Lampu Hijau, Koran Nonstop. Koran-koran lainnya di bawah grup POS seperti : Tangsel Pos, Riau Pos dan Koran dengan lebel RADAR seperti Radar Bogor, Radar Purwokerto, TV Lokal seperti : JTV di Jawa Timur, Riau TVdi Riau, Majalah RM, Tabloid Nyata dll.
KONGLOMERASI DAN
DIVERSITY
Dalam konsteks diversity masyarakat dan media di Indonesia,
UU Penyiaran Indonesia No. 32/ 2002 lahir atas 3 prinsip :
- Prinsip keterbukaan akses, partisipasi, serta perlindungan dan kontrol publik.
- 2Prinsip keberagaman kepemilikan ( Deversity of ownership).
- Prinsip keberagaman isi (deversity of content).
- Deversity jangkauuan siar : pasal 1, ayat 8, 11 dan 13, pasal 31 ayat 1 s/d 6.
- Deversity siaran (syndication) : pasal 40 ayat 1 s/d 4.
- Etika moral menjada multikultural Indonesia : Pasal 46 ayat 1 s/d ppoint a,b,c.
2. DEVERSITY OF
OWNERSHIP
- Larangan monopoli dan mendukung perekonomian rakyat di era globalisasi : pasal 5 poin g dan h.
- Jenis media dan lembaga penyelenggaraan : pasal 13 ayat 1 dan 2.
- Diperbolehkan tumbuhnya Lembaga Penyiaran Publik (media lokal) tingkat kabupaten dan kota : pasal 14 ayat 14.
- Kepemilika modal dalam lembaga peyiaran nasional, lokal, komuitas dan berlangganan : pasal 31 ayat 1 s/d 6.
3. DEVERSITY OF
CONTENT
- Pasal 36 ayat :
- Jeinis isi siaran dan ragam efeknya
- 60% wajib tayangan lokal
- Perlindunga bagi khalayak khusus : anak-anak, remaja (waktu dan klasifikasi khalayak)
- Isi siaran netral, untuk kepentingan semua golongan.